Yakinkan E-KTP Pernah Difotocopy Tetap Awet

Yakinkan E-KTP Pernah Difotocopy Tetap Awet
Yakinkan E-KTP Pernah Difotocopy Tetap Awet
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Admindukcapil) Kemendagri, Irman, kembali menegaskan, Surat Edaran Mendagri tertanggal 11 April 2013 terkait permintaan agar e-KTP jangan difotocopy lebih dari satu kali, ditujukan pada instansi pemerintah dan lembaga pelayanan publik yang ada.

Karena itu pada masyarakat, Irman meminta tidak perlu khawatir e-KTPnya rusak jika sudah pernah difotocopy.

“Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotocopy. Masyarakat yang sudah pernah memfotocopy, tidak usah khawatir e-KTP-nya akan rusak. Yang diminta itu agar unit-unit kerja pelayanan masyarakat segera menyediakan card reader, agar pelayanan bisa optimal. Nah setelah mereka menyediakannya, jangan lagi memfotocopy e-KTP. Karena kalau itu dilakukan, tidak ada bedanya e-KTP dengan KTP biasa,” ujar Irman kepada JPNN saat dihubungi lewat selulernya, Senin (13/5) malam.

Irman memastikan e-KTP yang telah difotocopy, tidak akan rusak dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan hingga bertahun-tahun.

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Admindukcapil) Kemendagri, Irman, kembali menegaskan, Surat Edaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News