Yakinkan E-KTP Pernah Difotocopy Tetap Awet
Senin, 13 Mei 2013 – 23:01 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Admindukcapil) Kemendagri, Irman, kembali menegaskan, Surat Edaran Mendagri tertanggal 11 April 2013 terkait permintaan agar e-KTP jangan difotocopy lebih dari satu kali, ditujukan pada instansi pemerintah dan lembaga pelayanan publik yang ada.
Karena itu pada masyarakat, Irman meminta tidak perlu khawatir e-KTPnya rusak jika sudah pernah difotocopy.
“Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotocopy. Masyarakat yang sudah pernah memfotocopy, tidak usah khawatir e-KTP-nya akan rusak. Yang diminta itu agar unit-unit kerja pelayanan masyarakat segera menyediakan card reader, agar pelayanan bisa optimal. Nah setelah mereka menyediakannya, jangan lagi memfotocopy e-KTP. Karena kalau itu dilakukan, tidak ada bedanya e-KTP dengan KTP biasa,” ujar Irman kepada JPNN saat dihubungi lewat selulernya, Senin (13/5) malam.
Irman memastikan e-KTP yang telah difotocopy, tidak akan rusak dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan hingga bertahun-tahun.
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Admindukcapil) Kemendagri, Irman, kembali menegaskan, Surat Edaran
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas