Yakinkan E-KTP Pernah Difotocopy Tetap Awet

Yakinkan E-KTP Pernah Difotocopy Tetap Awet
Yakinkan E-KTP Pernah Difotocopy Tetap Awet
Hal tersebut bukan semata-mata untuk membela diri, namun merupakan hasil penelitian yang dilakukan sejumlah peneliti, di antaranya dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Jadi pada masyarakat, kita imbau tidak usah khawatir e-KTP-nya akan rusak karena pernah difotocopy. Saya sendiri pernah memfotocopynya. Beberapa teman yang lain juga demikian. Nggak rusak kok. Jadi intinya, Surat Edaran (SE) Mendagri mengimbau untuk menjaga dan memelihara e-KTP, diminta tidak difotocopy lebih dari satu kali. Ini semata-mata guna mencegah adanya kerusakan,” katanya.

Karena itu Irman berharap instansi pemerintah maupun lembaga pelayanan publik lainnya, segera menyediakan card reader. Agar manfaat keberadaan e-KTP benar-benar dapat dirasakan secara maksimal.(gir/jpnn)

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Admindukcapil) Kemendagri, Irman, kembali menegaskan, Surat Edaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News