Yakinkan E-KTP Pernah Difotocopy Tetap Awet
Senin, 13 Mei 2013 – 23:01 WIB
Hal tersebut bukan semata-mata untuk membela diri, namun merupakan hasil penelitian yang dilakukan sejumlah peneliti, di antaranya dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Baca Juga:
“Jadi pada masyarakat, kita imbau tidak usah khawatir e-KTP-nya akan rusak karena pernah difotocopy. Saya sendiri pernah memfotocopynya. Beberapa teman yang lain juga demikian. Nggak rusak kok. Jadi intinya, Surat Edaran (SE) Mendagri mengimbau untuk menjaga dan memelihara e-KTP, diminta tidak difotocopy lebih dari satu kali. Ini semata-mata guna mencegah adanya kerusakan,” katanya.
Karena itu Irman berharap instansi pemerintah maupun lembaga pelayanan publik lainnya, segera menyediakan card reader. Agar manfaat keberadaan e-KTP benar-benar dapat dirasakan secara maksimal.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Admindukcapil) Kemendagri, Irman, kembali menegaskan, Surat Edaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan