Yakinlah, Anak Buah SBY Pasti Blak-blakan soal Suap Anggaran
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi XI DPR Amin Santono sebagai tersangka penerima suap pembahasan anggaran dalam Rancangan APBN Perubahan 2018. Dalam kasus itu, penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 400 juta dari tangan Amin sebagai bukti suap dari pengusaha berinisial AG.
Kini, penyidik lembaga antirasuah itu terus mendalami rencana penggunaan duit yang ditemukan dalam mobil Amin. Sebab, ada dugaan uang itu akan digunakan untuk biaya anaknya, Yosa Octora Santono yang maju pada Pemilihan Bupati Kuningan 2018.
“Kami juga perlu mendalami apakah untuk pembiayaan anaknya, belum jelas betul akan kami dalami lagi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5) malam.
Agus meyakini Amin akan buka-bukaan soal peruntukan suap itu. Bahkan, bisa jadi politikus Partai Demokrat itu akan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).
“Biasanya kalau sudah di dalam (KPK), yang bersangkutan (Amin) menawarkan jadi JC akan lebih banyak lagi informasi terbuka,” imbuh Agus.
Sebelumnya, KPK menangkap Amin di pintu keluar Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (4/5) malam. Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini duduk di Komisi XI DPR itu diduga menerima uang Rp 400 sebagai fee dua proyek senilai Rp 25 miliar di Sumedang yang dibiayai APBN.(mg1/jpnn)
Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini anggota DPR dari Partai Demokrat Amin Santono bakal kooperatif dan membuka keterlibatan pihak lain terkait suap anggaran.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI