Yakinlah, Banyak Orang Bisa Dipenjara Jika RKHUP Disahkan

Yakinlah, Banyak Orang Bisa Dipenjara Jika RKHUP Disahkan
Ilustrasi RKUHP. Foto : Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Banyak orang diyakini bakal dipenjara apabila revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan. Hal itu disebabkan ada sejumlah pasal karet yang tidak jelas sehingga bisa berpotensi memenjarakan banyak orang.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memprediksi semakin banyak orang yang dipenjara karena RKHUP. Sementara, Kementerian Hukum dan HAM kerap mengeluhkan kelebihan kapasitas penjara.

"Saya bayangkan nanti bakal banyak orang masuk penjara. Tentu penjara semakin penuh,” kata Asfinawati dalam diskusi bertajuk Mengapa RUU KUHP Ditunda di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Asfinawati melihat sejumlah pasal di dalam RKUHP menjadi catatan banyak pihak. Termasuk pasal tentang penghinaan kepada presiden dan wakil presiden.

"Aturan ini menjadi pasal karet dan bisa berdampak negatif sehingga bisa menjadi persoalan, karena membungkam kebebasan sipil," ujar dia.

Karena itu, Asfinawati meminta DPR dan pemerintah sama-sama menyisir secara mendalam pasal-pasal yang tidak sesuai dengan demokrasi. Kemudian jika ada hal-hal yang diterima formula pasalnya itu harus sesuai.

Asfinawati menegaskan, produk RKUHP saat ini masih jauh dari pengertian demokrasi yang sesungguhnya.

"Meski RKUHP mengganti kolonial itu, tetapi apa artinya jika hukum bangsa sendiri seperti hukum kolonial. Jadi rasanya juga kolonial, yaitu menindas. Menindas kebebasan berpendapat dan lain-lainnya,” kata Asfinawati. (tan/jpnn)

Ada sejumlah pasal karet dalam RKUHP yang tidak jelas sehingga bisa berpotensi memenjarakan banyak orang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News