Yakinlah, Deportasi Abdul Somad bukan Rekes Pemerintah RI
Minggu, 24 Desember 2017 – 23:23 WIB

Ustaz Abdul Somad dan kuasa hukumnya, Kapitra Ampera di Pekanbaru, Riau. Foto: Defizal/Riau Pos/JPG
Dia menjelaskan, setiap negara memiliki kriteria tersendiri untuk menolak orang asing masuk ke negaranya. Karena itu dia memastikan penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad bukan karena rekomendasi atau permintaan pemerintah Indonesia.
“Hal yang sama (penolakan) juga bisa dilakukan oleh Indonesia,” sambung dia.(mg1/jpnn)
Kementerian Luar Negeri mengaku tak bisa berbuat banyak untuk membantu Ustaz Abdul Somad saat ditolak masuk Hong Kong setibanya di Bandara Chek Lap Kok.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Perusahaan Perikanan Asal Tual Ini Kembali Ekspor Kerapu Hidup ke Hong Kong
- BAMTC 2025: Tim Indonesia Waspadai Ganda Hong Kong
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong