Yakinlah, Hal Tak Baik di Kemenag Pasti Segera Terungkap
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Moch Jasin membeber sejumlah pelanggaran di institusi yang kini dipimpin Lukman Hakim Saifuddin itu. Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkapkan, di Kemenag terdapat ada praktik pelanggaran indisipliner dan pidana.
Jasin menyampaikan hal itu menyusul dugaan kasus suap pengisian jabatan di Kemenag yang menyeret mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy. Saat ini Romi -panggilan akrabnya- menjadi tahanan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat lalu (15/3).
Menurut Jasin, pelanggaran disiplin yang kerap terjadi di Kemenag adalah pegawai tak masuk kerja. Bahkan, ada pegawai Kemenag yang membolos hingga enam bulan berturut-turut.
Selain itu, kata Jasin, ada penggunaan uang yang tidak sesuai standar biaya masukan (SBM). "Kemudian pengeluaran uang yang berkaitan dengan pembinaan pegawai," kata Jasin kepada JawaPos.com.
Jasin bahkan pernah menemukan pengadaan jasa hotel fiktif oleh pegawai Kemenag. Menurutnya, hal ini bisa masuk ke dalam pelanggaran disiplin dan juga pidana.
Oleh karena itu Jasin mengharapkan berbagai kasus di Kemenag bisa terbongkar seiring langkah KPK mengungkap praktik jual beli jabatan yang menyeret Romi. "Pasti terungkap hal-hal yang tidak baik di Kemenag dan nanti ada pengembangan penyidikan," tegas Jasin.(jpc/jpg)
Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Moch Jasin membeber sejumlah pelanggaran di institusi yang kini dipimpin Lukman Hakim Saifuddin itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta