Judicial Review UU Pemilu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan mengganggu tahapan pemilu 2019 yang diperkirakan mulai digelar Oktober 2017.
“Saya optimistis gugatan-gugatan yang di MK itu tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang sedang disiapkan KPU,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo di Jakarta, Jumat (8/9).
Meski demikian, Soedarmo tetap berharap MK dapat mempercepat proses judicial review terhadap UU Pemilu. Agar seluruh proses pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan dengan baik.
"Proses verifikasi (parpol peserta pemilu,red) ini kan berlangsung Oktober, jadi harus cepat proses peradilannya. Tapi saya kira secara keseluruhan tidak mengganggu,” ucapnya.
Pandangan senada juga dikemukakan Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar. Menurutnya, saat ini memang ada kekhawatiran sebagian pihak tahapan pemilu bakal terhambat karena adanya gugatan ke MK.
"Tapi intinya kami yakin tidak mengganggu, karena paling itu-itu saja yang dipersoalkan. Apa pun keputusan MK nantinya kami ikuti, yang pasti pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU telah melalui kajian dan argumentasi merumuskan ini (UU Pemilu,red)," ucapnya.
Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya diketahui mengajukan gugatan ke MK terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut diatur ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.
Judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan mengganggu tahapan pemilu 2019 yang diperkira
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Prabowo Pernah Ucapkan 'Ndasmu' untuk Klaim Presiden Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi
- Debat Perdana Capres, Anies Didukung Ayah Korban Tewas Kerusuhan Pilpres 2019
- Bagi yang Keberatan dengan UU Kesehatan, Ini Saran Mahfud MD
- Tak Terima Dihentikan Jabatannya oleh Kejati, Plt Bupati Mimika Ajukan JR ke MK