Yakinlah, MK Akan Batalkan Presidential Threshold
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis meyakini gugatan terhadap ambang batas perolehan suara untuk pencalonan presiden (presidential threshold) akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia berpendapat, presidential treshold itu tidak punya dasar konstitusional, karena pemilihan anggota legislatif dan presiden dilakukan serentak.
“Karena serentak, maka dengan cara apa kita memperoleh angka legislatif? Saya berpendapat tidak ada cara yang tersedia dalam konstitusi," kata Margarito dikonfirmasi jpnn.com, Kamis (5/10).
Karenanya, dia setuju dengan argumen Prof Yusril Ihza Mahendra, dan menyerukan supaya MK mengabulkan permohonan itu.
“Dilihat dari sudut substansi, pasti dikabulkan karena MK yidak memiliki argumen apa pun untuk membenarkan presidential threshold itu,” ucap pria asal Ternate ini.
Sebelumnya, Yusril yang empat kali gagal menggolkan gugatan presidential thresholdtetap mencari celah agar aturan tersebut dihapus.
Komitmen itu diungkapkan Yusril dalam sidang perdana gugatan yang dilayangkan Partai Bulan Bintang (PBB) bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Selasa (3/10).
Dalam pemaparannya, Yusril menjadikan alasan putusan MK sebelumnya sebagai batu loncatan.
Margarito Kamis meyakini gugatan terhadap ambang batas perolehan suara untuk pencalonan presiden (presidential threshold) akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN