Yakinlah, MK Akan Batalkan Presidential Threshold

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis meyakini gugatan terhadap ambang batas perolehan suara untuk pencalonan presiden (presidential threshold) akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia berpendapat, presidential treshold itu tidak punya dasar konstitusional, karena pemilihan anggota legislatif dan presiden dilakukan serentak.
“Karena serentak, maka dengan cara apa kita memperoleh angka legislatif? Saya berpendapat tidak ada cara yang tersedia dalam konstitusi," kata Margarito dikonfirmasi jpnn.com, Kamis (5/10).
Karenanya, dia setuju dengan argumen Prof Yusril Ihza Mahendra, dan menyerukan supaya MK mengabulkan permohonan itu.
“Dilihat dari sudut substansi, pasti dikabulkan karena MK yidak memiliki argumen apa pun untuk membenarkan presidential threshold itu,” ucap pria asal Ternate ini.
Sebelumnya, Yusril yang empat kali gagal menggolkan gugatan presidential thresholdtetap mencari celah agar aturan tersebut dihapus.
Komitmen itu diungkapkan Yusril dalam sidang perdana gugatan yang dilayangkan Partai Bulan Bintang (PBB) bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Selasa (3/10).
Dalam pemaparannya, Yusril menjadikan alasan putusan MK sebelumnya sebagai batu loncatan.
Margarito Kamis meyakini gugatan terhadap ambang batas perolehan suara untuk pencalonan presiden (presidential threshold) akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU