Yakinlah, MK Akan Batalkan Presidential Threshold

Sebagaimana diketahui, MK empat kali menolak gugatan karena menilai PT sebagai open legal policy atau kebebasan pembuat kebijakan selama tidak menabrak asas rasionalitas, moralitas, dan keadilan.
"MK mengatakan, kalau bertentangan dengan tiga hal pertama, itu gak bisa ditolerir," ujarnya memulai dalilnya.
Nah, Yusril menilai, ketentuan presidential threshold yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan tiga asas tersebut.
Terkait dengan rasionalitas, misalnya, dia menilai penggunaan hasil Pemilu 2014 tidak logis jika digunakan pada 2019.
"Bukankah UUD katakan pemilu diadakan sekali dalam lima tahun. Maksudnya ada kata-kata lima tahun itu sudah terjadi perubahan politik," tuturnya.
Dalam asas moralitas, dia juga menilai hal yang serupa. Ketua umum PBB itu menilai pembuat UU terlihat politis dalam memaksakan ketentuan threshold yang menguntungkan kelompoknya. Cara-cara tersebut menunjukkan tindakan yang tidak bermoral.(fat/jpnn)
Margarito Kamis meyakini gugatan terhadap ambang batas perolehan suara untuk pencalonan presiden (presidential threshold) akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU