Yakinlah, MK Tak Akan Kabulkan Uji Materi UU Tax Amnesty
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Ade Komarudin mengungkapkan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan uji materi atas Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang diajukan oleh Yayasan Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Rabu (13/7). Alasannya, UU Tax Amnesty dibuat demi kepentingan besar bangsa dan negara.
"Saya yakin gugatan tersebut tidak akan dikabulkan MK," kata Ade usai menerima Duta Besar Amerika Serikat, Robert Blake, di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (14/7).
Akom -sapaan Ade- mengatakan, keyakinannya didasari pemahaman majelis hakim MK atas hal yang harus dilakukan negara ketika sedang mengalami kesulitan sumber keuangan. "Mereka juga memikirkan negeri ini," ujar politikus Partai Golkar ini.
Dia menambahkan, permohonan uji materi memang dibenarkan secara konstitusi. Hal itu juga sebagai cerminan kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokrasi.
Namun, Akom juga mengingatkan bahwa tax amnesty hanya salah satu cara menambah sumber keuangan negara. Sebab, belum tentu defisit keuangan negara bisa sepenuhnya tertutup oleh dana dari tax amnesty.
“Jangan dipikir dengan tax amnesty jadi bagus semuanya. Belum tentu," ujarnya
Akom pun mengatakan, menggugat tax amnesty bukanlah solusi. Meski demikian ia mengakui bahwa setiap warga negara berhak mengajukan uji materi. “Ini negara demokrasi," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman