Yakinlah, Pak Burhanuddin Pasti Berkomitmen Tuntaskan Kasus Jaksa Pinangki
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) profesional dalam menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menjadi tersangka penerima suap terkait perkara Djoko S Tjandra.
"Sebagai ketua Komisi III DPR saya meminta Kejagung profesional dalam manangangi kasus Jaksa Pinangki yang terjerat kasus Djoko Tjandra," kata Herman kepada wartawan, Rabu (19/8).
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka penerima suap. Namun, Kejagung justru dicurigai akan pasang badan bagi Pinangki.
Indonesia Corruption Watch (ICW) termasuk yang menduga Kejagung akan pasang badan untuk Pinangki. Dugaan itu didasari rencana tentang pemberian bantuan hukum bagi jaksa yang pernah menemui Djoko Tjandra di luar negeri tersebut.
Namun, bantuan hukum itu melalui Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Herman pun telah memastikan Kejagung tidak memberikan bantuan hukum kepada jaksa yang dikenal berwajah cantik itu.
"Terkait pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, berdasarkan informasi yang saya terima pemberian bantuan hukum itu diberikan oleh organisasi PJI bukan Divisi Hukum Kejagung," lanjut Herman.
Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan itu mengajak semua elemen masyarakat menunggu proses hukum terhadap Pinangki berjalan. Herman meyakini Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memiliki komitmen tinggi untuk menjaga muruah Kejagung.
"Saya melihat track record-nya, Jaksa Agung (Burhanuddin) memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga muruah institusi Kejaksaan Agung," ungkap Herman.(boy/jpnn)
Herman Herry tidak meragukan komitmen Jaksa Agung Burhanuddin dalam menjaga muruah Kejagung, termasuk dalam kasus Jaksa Pinangki.
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum