Yakinlah, Pansus Angket KPK Bukan demi Lindungi Setnov
![Yakinlah, Pansus Angket KPK Bukan demi Lindungi Setnov](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/09/19/ketua-dpr-setya-novanto-foto-hendra-ekajawa-pos.jpeg)
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyatakan, pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) bukan untuk melindungi Setya Novanto dari jerat kasus e-KTP. Buktinya, Pansus Angket KPK dalam rapat-rapatnya tak pernah membahas soal e-KTP.
"Kalau angket ini melindungi Setya Novanto, dilihatnya dari mana? Ada tidak dalam agenda pansus yang setiap kali pembahasan itu menyebutkan soal kasus e-KTP?” kata Risa di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/10).
Legislator PDI Perjuangan itu juga menepis anggapan yang menyebut Pansus Angket KPK memasok dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kepentingan Setnov -panggilan beken Novanto- dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Itu bisa didapat dari mana saja, bukan hanya dari pansus," tegas mantan wakil ketua Pansus Angket KPK itu.
Risa juga tidak sepakat jika KPK nanti mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setnov setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan ketua umum Golkar itu. Menurut Risa, seharusnya KPK sedari awal mengenakan pasal berlapis.
"Tapi, kalau keluar sprindik baru ya nanti kita lihatlah bagaimana proses penyelidikan di KPK," katanya.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyatakan pembentukan Pansus Angket KPK bukan demi menyelamatkan Setya Novanto dari jerat kasus e-KTP..
Redaktur & Reporter : Boy
- Ramai #KaburAjaDulu, Furtasan Pastikan Beasiswa dan Anggaran Pendidikan Aman
- Geger! APTISI Ungkap Mafia KIP oleh Oknum DPR di Rapat Komisi X, Sudah Lapor Prabowo
- Langkah Andhika Satya Pangarso Diharapkan Menginspirasi Anak Muda
- Widya Pratiwi Prihatin atas Masalah di Polri dan Harapkan Respons Cepat
- Soal Indonesia Gelap, Wakil Ketua DPR: Sah Saja, Itu Bagian Aspirasi
- Panja RUU Minerba Sepakat Untuk Rubah 13 Pasal