Yakinlah, Pansus Angket KPK Bukan demi Lindungi Setnov
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyatakan, pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) bukan untuk melindungi Setya Novanto dari jerat kasus e-KTP. Buktinya, Pansus Angket KPK dalam rapat-rapatnya tak pernah membahas soal e-KTP.
"Kalau angket ini melindungi Setya Novanto, dilihatnya dari mana? Ada tidak dalam agenda pansus yang setiap kali pembahasan itu menyebutkan soal kasus e-KTP?” kata Risa di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/10).
Legislator PDI Perjuangan itu juga menepis anggapan yang menyebut Pansus Angket KPK memasok dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kepentingan Setnov -panggilan beken Novanto- dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Itu bisa didapat dari mana saja, bukan hanya dari pansus," tegas mantan wakil ketua Pansus Angket KPK itu.
Risa juga tidak sepakat jika KPK nanti mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setnov setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan ketua umum Golkar itu. Menurut Risa, seharusnya KPK sedari awal mengenakan pasal berlapis.
"Tapi, kalau keluar sprindik baru ya nanti kita lihatlah bagaimana proses penyelidikan di KPK," katanya.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyatakan pembentukan Pansus Angket KPK bukan demi menyelamatkan Setya Novanto dari jerat kasus e-KTP..
Redaktur & Reporter : Boy
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah