Yakinlah, Pansus Angket KPK Bukan demi Lindungi Setnov

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyatakan, pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) bukan untuk melindungi Setya Novanto dari jerat kasus e-KTP. Buktinya, Pansus Angket KPK dalam rapat-rapatnya tak pernah membahas soal e-KTP.
"Kalau angket ini melindungi Setya Novanto, dilihatnya dari mana? Ada tidak dalam agenda pansus yang setiap kali pembahasan itu menyebutkan soal kasus e-KTP?” kata Risa di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/10).
Legislator PDI Perjuangan itu juga menepis anggapan yang menyebut Pansus Angket KPK memasok dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kepentingan Setnov -panggilan beken Novanto- dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Itu bisa didapat dari mana saja, bukan hanya dari pansus," tegas mantan wakil ketua Pansus Angket KPK itu.
Risa juga tidak sepakat jika KPK nanti mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setnov setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan ketua umum Golkar itu. Menurut Risa, seharusnya KPK sedari awal mengenakan pasal berlapis.
"Tapi, kalau keluar sprindik baru ya nanti kita lihatlah bagaimana proses penyelidikan di KPK," katanya.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyatakan pembentukan Pansus Angket KPK bukan demi menyelamatkan Setya Novanto dari jerat kasus e-KTP..
Redaktur & Reporter : Boy
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama