Yakinlah, Pansus Angket KPK Cacat Hukum

Yakinlah, Pansus Angket KPK Cacat Hukum
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

Mahfud juga menilai Pansus Angket KPK tidak memenuhi syarat. Seharusnya, pansus angket diisi oleh seluruh fraksi di DPR. Namun, terdapat dua fraksi yang menolak bergabung ditambah satu fraksi ragu-ragu.

Untuk diketahui, hasil kajian Asosiasi APHTN-HAN dan PUSako Andalas yang diserahkan ke KPK sekurang-kuranganya ditandatangani 132 guru besar dari berbagai universitas negeri maupun swasta di Indonesia.(put/jpg) 

  1. Berikut adalah pernyataan sikap APHTN-HAN dan PUSako terhadap penggunaan angket KPK:
    Pansus Hak Angket dibentuk melalui prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan, sehingga pembentukannya pun adalah ilegal
  2. DPR diminta bertindak sesuai perundang-undangan dan aspek ketelaran yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar, tindakan diluar ketentuan hukum DPR hanya akan berdampak pada merusak ke tata negaraan dan hukum kita.
  3. APHTN-HAN dan PUSako mengimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengaan peraturan perundang-undangan. Akibat pembentukan panitia angket yang bertentangan dengan perundang-undangan, maka tindakan panitia angket dengan sendirinya bertentangan pula dengan undang-undang dan hukum. Mematuhi panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. KPK harus taat pada konstitusi dan undang-undang, bukannya terhadap panitia angket yang pembentukannya melalui prosedur yang tidak taat hukum.

Ratusan guru besar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News