Yakinlah, Pansus Angket Memang demi Menjatuhkan Muruah KPK

Yakinlah, Pansus Angket Memang demi Menjatuhkan Muruah KPK
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan keberadaan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK). Menurutnya, pansus bentukan DPR itu memang untuk menjatuhkan muruah KPK. 
 
"Sebenarnya begini, saya tidak enak ngomongnya. Pansus menjatuhkan muruah DPR," kata Fickar dalam diskusi bertema KPK: Isu, Fakta dan Cerita di Jakarta, Sabtu (23/9). 

Menurut Fickar, sebenarnya DPR tak perlu membentuk pansus angket untuk mengawasi KPK. Sebab, DPR bisa memanfaakan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III yang bermitra dengan KPK.

"Sebenarnya tidak perlu dipansus, RDP saja cukup karena angket itu sebenarnya untuk sesuatu besar," ungkap Fickar.
 
Namun, anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani langsung menepis tudingan Fickar. Sebab, bukan kali ini saja DPR membentuk pansus.

Politikus PPP itu lantas mencontohkan ketika DPR membentuk Pansus Pelindo. Saat itu nyaris tak ada yang mempersoalkannya.

“Tapi, waktu (pansus pngket) KPK ribut. Waktu dahulu soal DPT (daftar pemilih tetap) juga tidak ada yang bersuara. Jadi, itu tidak fair," kata Arsul dalam diskusi itu. 

Fickar pun memementahkan pembelaan Arsul. Menurutnya, untuk kasus Pelindo memang ada kepentingan publik di dalamnya.

Hal itu berbeda dengan DPR saat membentuk Pansus Angket KPK. “Kalau perkara korupsi di KPK ini yang individual dikorek-korek," kata Fickar. 

Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu yang juga hadir pada diskusi itu pun membantah anggapan Fickar. Menurutnya, persoalannya tak bisa dipandang secara parsial.

Pengamat hukum Abdul Fickar menyatakan, sebenarnya DPR tak perlu membentuk pansus angket untuk mengawasi KPK. Sebab, DPR bisa memanfaakan rapat dengar pendapat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News