Yakinlah, Pesakitan Kasus e-KTP Bakal Bertambah

Yakinlah, Pesakitan Kasus e-KTP Bakal Bertambah
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (berjaker hitam) saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal segera menetapkan tersangka baru kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sejauh ini KPK sudah menjerat tiga nama dan dua di antaranya telah disidangkan.

Nama terakhir yang dijerat KPK adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan dua nama lagi adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto yang kini sudah menjadi terdakwa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik di lembaga antirasywah itu terus mendalami bukti-bukti yang mengarah ke nama lain. “Kemungkinan baru (tersangka lainnya, red) dilihat dari bukti yang dimiliki," katanya di KPK, Jumat (24/3).
         
Yang jelas,  kata Febri, saat ini penyidik sudah menyentuh pihak swasta yang menjadi klaster kedua dalam kasus e-KTP. KPK sebelumnya menyatakan ada tiga klaster yang terlibat kasus e-KTP. Yakni birokrasi, swasta dan politikus.
 
Febri menambahkan, KPK akan terus menggali informasi dari Andi Narogong. “Ini karena peran AA cukup besar dari pembahasan anggaran dan pengadaan,” ujarnya.

Saat ini Andi telah menjadi tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I  Jakarta Timur cabang KPK. KPK menahan Andi setelah sebelumnya menangkap pengusaha yang dikenal dekat dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto itu Kamis (23/3).  
 
Andi diduga berperan aktif dalam proses pembahasan anggaran dan pengadaan proyek e-KTP. Karenanya, KPK akan mendalami peran Andi termasuk asal muasal uang yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. “Sumber uangnya akan kami dalami,” tegas Febri. (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal segera menetapkan tersangka baru kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sejauh ini


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News