Yakinlah, Sulit Mengawasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng Tanpa Hal ini
Rabu, 23 Maret 2022 – 17:46 WIB
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan HET sebesar Rp 14.000 untuk minyak goreng curah, sementara minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas ke harga keekonomian.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit akan memberikan subsidi harga minyak goreng curah kepada produsen.
Dengan begitu, produsen memperoleh insentif untuk tetap memproduksi minyak goreng curah, sehingga konsumen mendapatkan harga yang terjangkau.
"KSP akan terus melakukan pengawasan, evaluasi dan verifikasi lapangan dari implementasi kebijakan HET terhadap minyak goreng curah di lapangan bersama dengan kementerian/lembaga terkait," pungkas Panutan.(Antara/jpnn)
Yakinlah, sulit mengawasi pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng tanpa hal ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Mulai Merangkak Naik
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- 5 Pilihan Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi
- Ali Ngabalin Merespons soal Tak Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Kutip Surah At-Taubah
- Faisal Basri, Analisis Ekonominya Setajam Keris Raja-Raja Jawa
- Faisal Basri Sebut Jokowi Merusak Fondasi, Negara Merugi