Yakinlah, Sulit Mengawasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng Tanpa Hal ini
Rabu, 23 Maret 2022 – 17:46 WIB

Ilustrasi - Minyak goreng curah dan minyak goreng dalam kemasan di pasar tradisional. Foto: Ricardo/JPNN.com
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan HET sebesar Rp 14.000 untuk minyak goreng curah, sementara minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas ke harga keekonomian.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit akan memberikan subsidi harga minyak goreng curah kepada produsen.
Dengan begitu, produsen memperoleh insentif untuk tetap memproduksi minyak goreng curah, sehingga konsumen mendapatkan harga yang terjangkau.
"KSP akan terus melakukan pengawasan, evaluasi dan verifikasi lapangan dari implementasi kebijakan HET terhadap minyak goreng curah di lapangan bersama dengan kementerian/lembaga terkait," pungkas Panutan.(Antara/jpnn)
Yakinlah, sulit mengawasi pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng tanpa hal ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Tinggi
- Lakukan Transformasi Layanan, ASDP dan KSP Bahas Penguatan Proyek Strategis Nasional