Yakinlah, Tak Ada Faktor Kuat Gugatan Prabowo - Sandi Bakal Dikabulkan MK
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) Razman Arif Nasution menilai bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat lemah. Razman menyebut Tim Hukum Prabowo - Sandi selama persidangan di MK tidak menunjukkan apa pun untuk memperkuat permohonan.
"Kalau untuk peluang dari kubu sebelah (Prabowo - Sandi, red), saya melihat dari kesaksian yang mereka buat itu sangat lemah. Contoh ada salah satu contoh saksi dari Pontianak, Kalimantan Barat, itu dia tinggal di Jakarta,” ujar Razman dalam diskusi bertajuk Sidang MK dan Kita di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).
BACA JUGA: Analisis Mantan Ketua MK: Berbagai Bukti Gugatan Prabowo - Sandi Tak Meyakinkan
Menurutnya, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandi juga inkonsisten dalam menyampaikan keterangan. “Bolak-balik keterangannya berubah-ubah," ujarnya.
Praktisi hukum itu menegaskan, jika pemohon ingin menang di MK maka ada faktor kuantitatif dan kualitatif sangat penting untuk mendukung gugatan. Namun, Razman tak melihat hal itu pada permohonan Prabowo - Sandi.
BACA JUGA: Nasrullah Sebut Ahli dari Kubu Jokowi Kuliti Permohonan Prabowo - Sandi
"Kalau ingin menang di MK, faktor kuantitatif nomor satu. Faktor kualitatif kalau itu keliru dan tidak akan memberi manfaat apa apa," kata dia.(tan/jpnn)
Razman Arif Nasution menilai bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK sangat lemah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..