Yamaha-Honda Dituding Jadi Kartel, Otomotif Bisa Hancur
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) melanggar pasal 5 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Penetapan Harga.
Namun, putusan KPPU tersebut mengundang kritik pedas.
Dasar putusan KPPU dinilai kurang kuat untuk membuktikan bahwa dua raksasa otomotif itu melakukan pengaturan harga jual skuter matik (skutik) 110–125 cc.
Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menjelaskan, ada beberapa ciri kuat jika dua perusahaan melakukan tindak kartel.
Pertama, tujuan kartel seharusnya adalah market share maintenance.
’’Jika benar melakukan kartel, semestinya market share kedua pihak cenderung stagnan. Tapi, yang terjadi market share Honda terus naik mengungguli, bahkan mengikis market share Yamaha,’’ ujar Sutrisno, Rabu (1/3).
Menurut dia, masih ada persaingan di sana. Apalagi, kartel umumnya bertujuan menghindari perang harga antarkeduanya.
Namun, yang terjadi Yamaha dan Honda juga tetap menjalankan berbagai program. Termasuk adu diskon untuk menarik minat konsumen.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) melanggar pasal
- LKP Dimy Motor Punya Metode Pendidikan Berkelanjutan, Alumninya Jadi Bos Bengkel
- ADI Kerja Sama dengan Beifang untuk Tingkatkan Kompetensi Dosen-Mahasiswa di Bidang Otomotif
- KPPU Didesak Dalami Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
- Pertamina Konsisten Mendukung Ajang MotoGP di Indonesia dalam 3 Tahun Terakhir
- Perkembangan Industri Otomotif Stagnan, Ahli Hukum Persaingan Usaha Ungkap Penyebabnya
- Fastlane Mandalika Track Day 2024 by Royal Brewhouse Bukan Hanya Ajang Balap Semata