Yamaha-Honda Dituding Jadi Kartel, Otomotif Bisa Hancur
’’Syarat ditemukannya indikasi evidence saja masih lemah. Itu baru indikasi, belum membicarakan direct evidence. KPPU juga belum menunjukkan jelas bentuknya,’’ tegasnya.
Hal tersebut senada dengan pandangan pakar hukum persaingan usaha dari Universitas Pelita Harapan Udin Silalahi.
’’Untuk dua produk dengan harga yang mirip, belum tentu ada kesepakatan. Wajar jika suatu perusahaan bakal mengimbangi harga kompetitornya,’’ katanya.
Menurut dia, di pasar homogen di mana produk nyaris sama secara bentuk dan kualitas, subtitusi market sangat sering terjadi bila harganya mirip.
’’Orang yang biasa pakai skutik Yamaha bisa saja beralih ke skutik Honda jika harganya lebih murah dan sebaliknya,’’ ungkap Udin.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Gunadi Shinduwinata mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati menindaklanjuti masalah tersebut.
Sebab, isu itu dianggap memberikan sentimen negatif pada industri otomotif tanah air.
’’Selama ini industri otomotif roda dua menyumbangkan pemasukan negara bisa sampai Rp 40 triliun dalam setahun. Artinya, iklim bisnis dan investasinya harus benar-benar dijaga. Jangan sampai kehilangan trust dari investor, supplier, dan bahkan perbankan,’’ tuturnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) melanggar pasal
- LKP Dimy Motor Punya Metode Pendidikan Berkelanjutan, Alumninya Jadi Bos Bengkel
- ADI Kerja Sama dengan Beifang untuk Tingkatkan Kompetensi Dosen-Mahasiswa di Bidang Otomotif
- KPPU Didesak Dalami Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
- Pertamina Konsisten Mendukung Ajang MotoGP di Indonesia dalam 3 Tahun Terakhir
- Perkembangan Industri Otomotif Stagnan, Ahli Hukum Persaingan Usaha Ungkap Penyebabnya
- Fastlane Mandalika Track Day 2024 by Royal Brewhouse Bukan Hanya Ajang Balap Semata