Yamaha-Honda Dituding Jadi Kartel, Otomotif Bisa Hancur
Gunadi menyarankan, isu tentang koreksi harga dan statement-statement lain yang bisa memancing reaksi konsumen tidak perlu dilancarkan selama keputusan final belum keluar.
Yamaha dan Honda juga akan mengajukan banding ke tingkat pengadilan negeri karena berkeberatan dengan putusan yang dijatuhkan KPPU.
Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menyatakan, pihaknya bakal mendalami dasar putusan yang ditetapkan KPPU.
Sebab, komisi VI memang bertugas mengawasi langsung kinerja komisi tersebut.
’’Tentu akan kami tindak lanjuti jika putusannya terbukti salah dan tidak berdasar. Namun, sebaliknya kami mendukung penuh KPPU jika nanti setelah didalami kedua pihak (Yamaha dan Honda) terbukti bersalah,’’ ujar Darmandi.
Sebelumnya, Deputy Head of Corporate Communication Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin menuturkan bahwa banding akan dilakukan dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima.
General Manager (GM) Aftersales Division Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M. Abidin juga bakal menempuh langkah banding atas putusan tentang kartel.
Dia menegaskan bahwa struktur harga yang ditetapkan sudah mementingkan berbagai indikator.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) melanggar pasal
- Hadir di GJAW 2024, JKIND Pamerkan Inovasi Kaca Film & Paint Protection
- Citroen Kenalkan SUV Coupe Terbarunya Basalt di GJAW 2024
- Pakar Ekonomi Beber Hambatan Perkembangan Industri Otomotif
- LKP Dimy Motor Punya Metode Pendidikan Berkelanjutan, Alumninya Jadi Bos Bengkel
- ADI Kerja Sama dengan Beifang untuk Tingkatkan Kompetensi Dosen-Mahasiswa di Bidang Otomotif
- KPPU Didesak Dalami Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif