Yamaha-Honda Dituding Jadi Kartel, Otomotif Bisa Hancur
Kamis, 02 Maret 2017 – 06:32 WIB

Ilustrasi Yamaha. Foto: Yamaha
Anggota KPPU Saidah Sakwan menyebutkan, sepeda motor skutik seharusnya dijual seharga Rp 8,7 juta untuk pasar tanah air.
Namun, dua perusahaan otomotif tersebut menjual dengan harga Rp 14 juta–Rp 18 juta.
Langkah itu dianggap menguntungkan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skutik 110–125 cc produksi Yamaha dan Honda sepanjang 2012–2014. (agf/c14/sof)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) melanggar pasal
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- VKTR Rilis Laporan Keuangan
- Superchallenge Super Prix 2025 Segera Digelar, Berhadiah Miliaran Rupiah
- Bisnis Franchise Otomotif Melonjak, Kualitas Peralatan & Suku Cadang Kuncinya
- Kembangkan Inovasi, Otoproject Meluncurkan Lini Aksesori Esensial Terbaru
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Perjanjian Ekslusivitas Hambat Perkembangan Otomotif Dalam Negeri, Butuh Campur Tangan KPPU