Yamaha-Honda Dituding Jadi Kartel, Otomotif Bisa Hancur
Kamis, 02 Maret 2017 – 06:32 WIB
Anggota KPPU Saidah Sakwan menyebutkan, sepeda motor skutik seharusnya dijual seharga Rp 8,7 juta untuk pasar tanah air.
Namun, dua perusahaan otomotif tersebut menjual dengan harga Rp 14 juta–Rp 18 juta.
Langkah itu dianggap menguntungkan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skutik 110–125 cc produksi Yamaha dan Honda sepanjang 2012–2014. (agf/c14/sof)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) melanggar pasal
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- LKP Dimy Motor Punya Metode Pendidikan Berkelanjutan, Alumninya Jadi Bos Bengkel
- ADI Kerja Sama dengan Beifang untuk Tingkatkan Kompetensi Dosen-Mahasiswa di Bidang Otomotif
- KPPU Didesak Dalami Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
- Pertamina Konsisten Mendukung Ajang MotoGP di Indonesia dalam 3 Tahun Terakhir
- Perkembangan Industri Otomotif Stagnan, Ahli Hukum Persaingan Usaha Ungkap Penyebabnya
- Fastlane Mandalika Track Day 2024 by Royal Brewhouse Bukan Hanya Ajang Balap Semata