Yamaha-Honda Dituding Jadi Kartel, Otomotif Bisa Hancur

Yamaha-Honda Dituding Jadi Kartel, Otomotif Bisa Hancur
Ilustrasi Yamaha. Foto: Yamaha

Anggota KPPU Saidah Sakwan menyebutkan, sepeda motor skutik seharusnya dijual seharga Rp 8,7 juta untuk pasar tanah air.

Namun, dua perusahaan otomotif tersebut menjual dengan harga Rp 14 juta–Rp 18 juta.

Langkah itu dianggap menguntungkan perusahaan tersebut.

Sebelumnya, investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skutik 110–125 cc produksi Yamaha dan Honda sepanjang 2012–2014. (agf/c14/sof)


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) melanggar pasal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News