Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia

Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
Yamaha. Foto: Yamaha

Langkah Hukum

Atas dasar pelanggaran tersebut, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Pada 11 Februari lalu, perusahaan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak berwajib.

Oleh karena itu, kata Haris, PHK terhadap Ketua PUK dan Sekretaris PUK adalah sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT YMMA, yang menyatakan bahwa perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan jika terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan tersebut.

Itu sebabnya, perusahaan meminta kepada seluruh demonstran untuk segera menghentikan aksi demonstrasi yang dilakukan di depan PT YMMA.

Demonstrasi di kawasan industri yang termasuk objek vital nasional adalah tindakan yang dilarang, dan jika dilanjutkan, perusahaan tidak segan-segan untuk menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.

“Seluruh karyawan diimbau untuk tetap bekerja dalam suasana yang kondusif dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Perusahaan tetap membuka pintu perundingan baik secara bipartit maupun tripartit untuk menyelesaikan permasalahan secara adil,” jelasnya.

Haris juga meminta agar seluruh media memberikan informasi yang benar dan seimbang terkait dengan perusahaan dan tidak menyebarkan berita yang salah yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Yamaha Group.

Dia juga menyoroti masalah premanisme yang terjadi dalam beberapa aksi demonstrasi di kawasan industri. Ia kembali menekankan, hal ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat menciptakan ketidakstabilan dan merugikan perusahaan.

Yamaha Music Manufacturing Asia menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan maraknya pemberitaan yang kurang tepat seputar aksi demonstrasi baru-baru ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News