YAMDI Kawal Penanganan Kasus Pelecehan Anak di Pondok Karya

Wakil Ketua Komisi III itu mengungkapkan, kasus ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Polsek Serpong dan Polres Tangerang Selatan. Sayangnya, laporan tersebut tidak mendapatkan respon. Alhasil orang tua korban memutuskan membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"Makanya sekarang kami dari YAMDI berusaha memberikan advokasi sebaik-baiknya kepada korban. Jangan sampai korban pelecehan seksual di bawah umur seperti ini tidak mendapatkan keadilan," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana untuk menertibkan anggotanya yang tidak melakukan respon pada pengaduan masyarakat.
"Saya sebagai Wakil Ketua Komisi III meminta Kapolda untuk tertibkan anak buahnya yang mengabaikan laporan dari masyarakat yang butuh keadilan, terutama kasus pencabulan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua YAMDI Clara Tampubolon mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban N untuk memulihkan trauma yang dialami. Harapannya, kasus pelecahan seksual ini tidak menjadi bebannya di masa depan.
"Kami akan memberikan pendampingan penuh, tidak hanya untuk kasus tetapi juga pemulihannya. Jangan sampai apa yang terjadi pada korban malah memberatkannya di masa depan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat ini YAMDI tengah membangun program Rumah Nyaman untuk anak-anak korban kekerasan dan kejahatan seksual. Di Rumah Nyaman anak-anak akan mendapatkan pendampingan dari psikolog dan juga pengajar-pengajar untuk menghilangkan traumanya.
"Di Rumah Nyaman anak-anak akan mendapatkan pendampingan dari psikolog dan juga pengajar-pengajar untuk menghilangkan traumanya," tutup Clara. (dil/jpnn)
Yayasan Anak Masa Depan Indonesia (YAMDI) melakukan pengawalan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya di Pondok Karya
Redaktur & Reporter : Adil
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia