Yana Cadas Pangeran Ditetapkan Sebagai Tersangka
jpnn.com, SUMEDANG - Satreskrim Polres Sumedang menetapkan Yana Supriatna (40) sebagai tersangka.
Yana merekayasa kejadian hilangnya dirinya di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dia dijerat pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Yang bersangkutan mengakui kalau kejadian ini adalah akal-akalan dia. Rangkaian peristiwa merekayasa kriminalisasi, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam konfrensi pers virtual yang digelar di Polres Sumedang, Senin (22/11).
Erdi menuturkan Yana Supriatna mengakui kalau kejadian hilang yang diperbuat adalah rekayasa, termasuk rekaman suara yang dibuat seolah-olah dia korban kejahatan.
"Yana berbohong telah mengalami kekerasan. Dia mekukan ini semua semata-mata karena ada masalah pribadi," ujar Erdi.
Atas perbuatannya, Yana dipidana dan bisa dipenjara maksimal tiga tahun. (mcr27/jpnn)
Satreskim Polres Sumedang menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka pidana menyebarkan berita bohong di Cadas Pangeran.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Kemenpora Apresiasi Digelarnya Lintas Alam XXIX Se-Jawa Bali 2024 di Sumedang
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum