Yana Cadas Pangeran Ditetapkan Sebagai Tersangka

jpnn.com, SUMEDANG - Satreskrim Polres Sumedang menetapkan Yana Supriatna (40) sebagai tersangka.
Yana merekayasa kejadian hilangnya dirinya di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dia dijerat pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Yang bersangkutan mengakui kalau kejadian ini adalah akal-akalan dia. Rangkaian peristiwa merekayasa kriminalisasi, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam konfrensi pers virtual yang digelar di Polres Sumedang, Senin (22/11).
Erdi menuturkan Yana Supriatna mengakui kalau kejadian hilang yang diperbuat adalah rekayasa, termasuk rekaman suara yang dibuat seolah-olah dia korban kejahatan.
"Yana berbohong telah mengalami kekerasan. Dia mekukan ini semua semata-mata karena ada masalah pribadi," ujar Erdi.
Atas perbuatannya, Yana dipidana dan bisa dipenjara maksimal tiga tahun. (mcr27/jpnn)
Satreskim Polres Sumedang menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka pidana menyebarkan berita bohong di Cadas Pangeran.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir
- Dilantik Gubernur Dedi Mulyadi, Susi Gantini Resmi Jabat Ketua TP PKK Sumedang Lagi
- Bupati Sumedang Upayakan Solusi Cepat Atasi Dampak Proyek Tol Cisumdawu di Cihamerang
- Sertijab Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir Beri Apresiasi Tinggi Kepada Yudia Ramli
- Banjir di Cimanggung Sumedang Berangsur Surut
- Pejabat Pemkab Sumedang jadi Direktur di Kementerian PKP, Wabup Fajar Ucap Syukur