Yandri DPR Mengaku Kecewa dengan Keputusan Menag Fachrul Razi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih kecewa dengan keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang secara sepihak membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 2020 tanpa koordinasi dan pemberitahuan kepada parlemen.
"Kalau kecewa, kami kecewa atas pengumuman sepihak Kemenag," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat rapat kerja dengan Menag Fachrul, Kamis (18/6).
Politikus PAN itu mengatakan bahwa semua anggota termasuk pimpinan Komisi VIII marah dengan keputusan sepihak Kemenag. Termasuklah DPR secara kelembagaan, karena merasa tidak dianggap oleh Kemenag terkait keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji.
"Termasuk kelembagaan ini (DPR) karena DPR sudah dianggap tidak ada oleh Kemenag karena tidak diajak bicara," ujar Yandri.
Namun, Yandri menegaskan komisinya tetap harus menghadapi persoalan ini untuk mencari solusi yang terbaik supaya tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
“Kalau waktu bisa diatur, kalau ritme bisa diatur tetapi kalau tafisr sudah beda ini akan membuat kita repot terutama umatnnya, yang akan membuat kita bingung," kata dia.
Yandri menganjurkan Kemenag membaca UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). "Kami juga atas nama sumpah UU MD3 Pasal 98 ayat 6, apalagi Ayat 7 bahwa akibat ketidakpatuhan terhadap rapat kerja akan ada implikasi-implikasinya," jelas Yandri.
Oleh karena itu, kata Yandri, saling menghormati satu sama lain adalah modal untuk menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“"Mudah-mudahan dalam rapat kerja ini mendapat solusi terbaik," pungkasnya.(boy/jpnn)
Komisi VIII DPR RI masih kecewa dengan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang secara sepihak membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 2020 tanpa koordinasi dan pemberitahuan kepada parlemen.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis