Yandri Menilai Herry Wirawan Pantas Dihukum 20 Tahun Plus Dikebiri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto berharap Herry Wirawan yang terduga memerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum secara maksimal.
Herry sebelumnya dituntut jaksa dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Herry dituntut Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Sekarang, kan, payung hukumnya 20 tahun penjara maksimal. Ya, sudah jangan dikurangi 19 tahun atau 18 tahun, jangan, harus 20 tahun," kata Yandri dalam diskusi berjudul Kebiri Monster Ini, Minggu (12/12).
Politikus PAN itu mengusulkan penyuntikan kebiri bisa menjadi pelengkap hukuman maksimal kepada Herry.
"Hukuman 20 tahun itu harus diketok, yang kedua hukum kebiri harus dimulai dari pelaku ini," ujar Yandri.
Dia menyadari masih ada pihak yang kontra dengan hukuman kebiri bagi terduga pemerkosa.
Beberapa beralasan melanggar HAM dan sulitnya memperoleh dokter yang mau mengeksekusi hukuman kebiri.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Herry Wirawan terduga pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, pantas dihukum maksimal.
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang