Yandri Menilai Herry Wirawan Pantas Dihukum 20 Tahun Plus Dikebiri
Minggu, 12 Desember 2021 – 15:43 WIB

Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati asal Garut mengungkap fakta soal Herry Wirawan pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung memiliki ritual bisikan halus atau hipnotis ke telinga korban sebelum memerkosa korban. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com
Namun, kata dia, Herry layak menerima hukuman maksimal, yaitu 20 tahun penjara dan dikebiri. Perbuatan yang bersangkutan dinilai sadis dan tidak bisa diterima akal sehat.
"Bagaimana mungkin seorang pendidik, mengayomi orang-orang yang tidak mampu, ternyata di balik itu semua ada kejahatan yang tidak bisa kita terima," kata Yandri. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Herry Wirawan terduga pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, pantas dihukum maksimal.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?
- Fakta Baru Si Dokter Kandungan Cabul di Garut, Kebangetan
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Motif Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien Saat USG Terungkap, Alamak
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna