Yandri Menilai Herry Wirawan Pantas Dihukum 20 Tahun Plus Dikebiri

Yandri Menilai Herry Wirawan Pantas Dihukum 20 Tahun Plus Dikebiri
Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati asal Garut mengungkap fakta soal Herry Wirawan pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung memiliki ritual bisikan halus atau hipnotis ke telinga korban sebelum memerkosa korban. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

Namun, kata dia, Herry layak menerima hukuman maksimal, yaitu 20 tahun penjara dan dikebiri. Perbuatan yang bersangkutan dinilai sadis dan tidak bisa diterima akal sehat.

"Bagaimana mungkin seorang pendidik, mengayomi orang-orang yang tidak mampu, ternyata di balik itu semua ada kejahatan yang tidak bisa kita terima," kata Yandri. (ast/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Herry Wirawan terduga pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, pantas dihukum maksimal.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News