Yandri Menilai Herry Wirawan Pantas Dihukum 20 Tahun Plus Dikebiri
Minggu, 12 Desember 2021 – 15:43 WIB
Namun, kata dia, Herry layak menerima hukuman maksimal, yaitu 20 tahun penjara dan dikebiri. Perbuatan yang bersangkutan dinilai sadis dan tidak bisa diterima akal sehat.
"Bagaimana mungkin seorang pendidik, mengayomi orang-orang yang tidak mampu, ternyata di balik itu semua ada kejahatan yang tidak bisa kita terima," kata Yandri. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Herry Wirawan terduga pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, pantas dihukum maksimal.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Dunia Hari Ini: Bintang Hiphop P Diddy Hadapi Tuduhan Baru Terkait Pelecehan Seksual