Yandri PAN Minta Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Dihukum Kebiri
Jumat, 10 Desember 2021 – 11:05 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Herry Wirawan, guru yang memperkosa 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat (Jabar) mendapat hukuman kebiri.
Dia mengecam tindakan yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
"Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (10/12)
Yandri menilai hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku jera, lantaran perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan berulang-ulang.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwati mendapat hukuman kebiri
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13