Yandri PAN Minta Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Dihukum Kebiri
Jumat, 10 Desember 2021 – 11:05 WIB
"Perlu (dikebiri, red). Ini kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat. Jadi, ini sangat sadis ini," lanjutnya.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menegaskan hukum kebiri bisa menjadi pesan khusus kepada para pelaku pedofil dan kekerasan seksual.
"Ancamannya sangat berat, dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," ujarnya.
Yandri juga meminta 12 santriwati itu untuk direhabilitasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwati mendapat hukuman kebiri
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Pemuda di Sarmi Nekat Bunuh & Perkosa Wanita Setelah Ajakan Bersanggama Ditolak
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram