Yandri Susanto Dukung Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengapresiasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (JPU Kejati Jabar) yang menutut terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, dengan hukuman mati.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa tersebut.
Menurut Yandri, hukuman mati itu perlu diberikan agar memberikan efek jera.
"Tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras peristiwa itu, perilaku Herry, terhadap anak-anak santri itu. Mudah-mudahan hakim juga memutus sama dengan tuntutan jaksa," kata Yandri kepada JPNN.com, Rabu (12/1).
Yandri Susanto berharap tuntutan hukuman mati dari jaksa itu menjadi pesan bagi para pelaku kejahatan seksual.
"Mudah-mudahan pesan dari Bandung melalui pengadilan di Bandung itu akan menjadi titik awal kita untuk secara serius menangani masalah perilaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual di semua daerah, termasuk di semua tingkatan, apa itu di masyarakat umum ataupun di lembaga pendidikan," papar Yandri.
Tak hanya itu, legislator dari Dapil II Banten itu juga menyatakan tak peduli siapa pun, setiap pelaku kejahatan seksual harus dihukum maksimal.
"Siapa pun anak bangsa ini yang perilakunya menyimpang dan pelaku kejahatan seksual bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang tidak manusiawi seperti ini," pungkas Yandri Susanto.
Yandri Susanto mengapresiasi jaksa menuntut terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dengan hukuman mati.
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal