Yandri Susanto Dukung Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati
Rabu, 12 Januari 2022 – 18:50 WIB

Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Waketum PAN Yandri Susanto. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, serta denda senilai Rp 1 miliar.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). (mcr8/jpnn)
Yandri Susanto mengapresiasi jaksa menuntut terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa