Yandri Susanto Janji Perjuangkan Aspirasi PGIN, Salah Satunya Terkait Pengangkatan PPPK
"Kalau tidak ada sekolah swasta, maka banyak anak negeri yang tidak mendapatkan kesempatan bersekolah," ungkap Waketum PAN itu.
Menanggapi tuntutan agar dilakukan revisi Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama, Yandri berjanji akan menyampaikan secara langsung dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Kemenag.
"Saya akan sampaikan usulan revisi PMA nomor 43 Tahun 2014 agar dimasukan perhitungan masa kerja dalam pembayaran TPG," ujar Anggota DPR dari Dapil Banten II itu.
Yandri juga berjanji akan menyampaikan usulan agar rekomendasi sebagai syarat mengikuti tes PPPK cukup dari Kemenag di kabupaten/kota, tidak perlu sampai kepada Kanwil Kemenag di provinsi.
Hal ini memudahkan para guru inpassing mendapatkan rekomendasinya jika tidak perlu mengurus sampai ke kantor di provinsi.
"Tidak perlu jauh-jauh mengurus sampai di kantor wilayah Provinsi," jelas Yandri.
Lebih lanjut Yandri juga berjanji akan menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya TPG Inpassing bagi guru di Jawa Timur.
"Insyaallah akan saya sampaikan ke Kementerian Agama agar segera dibayar oleh negara, karena itu adalah hak Bapak dan Ibu semua," tegas Yandri. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto berjanji memperjuangkan aspirasi PGIN, salah satunya terkait pengangkatan PPPK, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK