Yandri Susanto Janji Perjuangkan Guru Madrasah Usia 45 Tahun ke Atas jadi PPPK Tanpa Tes
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto berjanji akan memperjuangkan aspirasi agar para guru dan tenaga pendidik honorer madrasah yang sudah berusia di atas 45 tahun diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa harus melalui tes.
Aspirasi itu disampaikan Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Kabupaten Serang saat bertemu pimpinan MPR tersebut.
Aspirasi lainnya disampaikan pengurus FKKMS Kabupaten Serang kepada Yandri adalah pengangkatan PPPK bagi guru madrasah berdasarkan database yang ada di Kementerian Agama.
Yandri berjanji akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan FKKMS Kabupaten Serang secara maksimal.
Menurut dia, aspirasi ini mewakili semua guru dan tenaga pendidik di lingkungan madrasah seluruh Indonesia, bukan hanya yang berada di Kabupaten Serang saja.
"Ini menyangkut nasib bangsa dan anak cucu kita, saya siap memperjuangkan aspirasi ini," ujar Yandri Susanto saat menerima kunjungan pengurus FKKMS Kabupaten Serang di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (1/8).
Yandri mengaku akan mengkomunikasikan secara langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
"Bahkan kalau perlu akan saya sampaikan kepada Presiden RI," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto berjanji akan memperjuangkan aspirasi FKKMS, salah satunya agar guru madrasah usia 45 tahun ke atas diangkat jadi PPPK tanpa tes
- Pejabat Komdigi Lindungi Judol, Eddy Soeparno: Merusak Generasi Muda
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah