Yang Berani Mencopot Kain Merah di Pekuburan COVID-19 Ini Bakal Celaka
jpnn.com, SORONG - Masyarakat adat MOI dari marga Malaseme, Kota Sorong, Papua Barat, melakukan aksi protes dengan memasang palang di pekuburan COVID-19.
Mereka menuntut pemerintah daerah setempat melakukan pembayaran ganti rugi atas penggunanaan tanah adat tersebut.
Pemilik Hak Ulayat Absalom Malaseme saat ditemui di Sorong, Kamis (1/9), mengatakan bahwa pemasangan palang adat tersebut sebagai bentuk peringatan masyarakat adat bagi Pemerintah Kota Sorong bahwa ada hak masyarakat yang belum diselesaikan.
Absalom mengatakan bahwa pemerintah melakukan pemakaman jenazah COVID-19 di atas tanah adat marga Malaseme tanpa ada pembicaraan atas hak tanah tersebut.
Karena itu, kata dia, marga Malaseme sebagai pemilik tunggal hak ulayat melakukan pemasangan palang adat atas tanah tersebut dan menuntut ganti rugi.
"Kami meminta agar Pemerintah Kota Sorong duduk bersama dengan kami sebagai pemilik ulayat untuk membicarakan hak-hak kami yang harus dibayar dan barulah aktivitas pemakaman COVID-19 bisa dilanjutkan," katanya.
Dia mengatakan bahwa palang adat tersebut memiliki arti mendalam, yakni siapa yang sengaja memindahkan bambu serta kain merah simbol palang adat tersebut akan mendapat malapetaka.
"Jadi jangan sekali-kali ada pilihan lain memindahkan simbol tersebut tanpa ada persetujuan dari masyarakat adat pemilik wilayah," katanya.
Masyarakat adat MOI memasang bambu dan kain merah di pekuburan COVID-19 di Kota Sorong
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Pemkab Sorong akan Mengakomodasi 1.850 Honorer Lewat Jalur PPPK & CPNS
- 1.045 Orang Ikut Tes Seleksi CPNS di Kabupaten Sorong, yang Dibuka 300 Formasi
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun