Yang Bisa Saya Tangkap, Saya Tangkap Dulu

Yang Bisa Saya Tangkap, Saya Tangkap Dulu
Fahri Hamzah. Foto: dok.Jawa Pos

Kan posisi saya ini tidak ditentukan AD/ART PKS, posisi saya ditentukan konstitusi dan UU MD3. Sama dengan pejabat-pejabat lainnya, bukan ditentukan AD/ART partai. Anda memilih kepala daerah, setelah terpilih dan dilantik, dia diatur oleh UU Kepala daerah. Saya dipilih jadi pimpinan dewan, saya diatur oleh MD 3 dan Tata Tertib Dewan.

Artinya tidak ada permintaan Presiden PKS untuk mundur?

Tidak boleh. Undang-undang tidak membolehkan. (Soal permintaan dari presiden PKS, red) tidak ada.

Mardani Ali Sera bilang Anda terlalu membela Setya Novanto?

Kan itu harus ada buktinya. Karena kalau begitu, saya diserang soal Setya Novanto, ada juga yang membela Sudirman Said. Kan repot, tidak boleh begitu cara berpartai. 

Ada info karena Anda ikut merumuskan pembelaan Novanto di MKD waktu pertemuan di ruang Ketua DPR? 

Bagaimana mau merumuskan orang dia punya lawyer, yang dia lakukan itu dengan dirinya sendiri, yang jadi bagian dari dewan ya jadi bagian dewan. Misanya terakhir dia tidak boleh memimpin sidang karena diperiksa di MKD, ya itu disepakati dalam rapat pimpinan.

Anda juga bilang ada pihak-pihak yang bergerilya dalam masalah ini, siapa?

FAHRI Hamzah justru didesak mundur oleh elit partainya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, Wakil Ketua DPR itu masih bingung ada motif apa di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News