Yang Cantik Mahal, Hingga Rp 20 Juta
jpnn.com - jpnn.com - Tarif nomor kendaraan cantik juga naik, sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah nomor 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam PP tersebut diatur tarif nomor kendaraan cantik kisaran Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Hal tersebut membuat pemilik nomor kendaraan cantik harus membayar dengan tarif mahal setiap lima tahun sekali. Pemilik nomor kendaraan cantik mulai pikir-pikir berganti nomor kendaraan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, dengan pengaturan nomor kendaraan cantik ini, maka setiap lima tahun pemilik nomor cantik memang harus membayar sesuai tarif. ”Bergantung pada PP 60/2016,” ungkapnya.
Yang paling mahal untuk nomor kendaraan cantik yang tidak memiliki huruf di belakang angka, tarifnya mencapai Rp 20 juta rupiah.
Yang paling murah untuk nomo kendaraan cantik yang ada huruf di belakang angka. ”Yang paling mahal itu Rp 5 juta per lima tahun,” tuturnya.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, dipastikan akan meningkatkan pendapatan negara. Kendati begitu, Polri tidak akan menetapkan target penerimaan negara untuk nomor kendaraan cantik.
”Beda ini dengan penerimaan negara lainnya. Yang pasti bisa menekan kemungkinan pungli yang dilakukan oknum,” ujarnya.
Tarif nomor kendaraan cantik juga naik, sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah nomor 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Dua Oknum Polisi dan Seorang PNS Samsat Jadi Pesakitan
- BPK Bantah Beri Masukan agar Tarif STNK-BPKB Dinaikkan
- Presiden: Yang Naik Biaya Administrasi STNK dan BPKB
- 92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri
- Pakar: Negara Harus Melayani Rakyat Jika Tak Mampu
- Kantor Samsat Sesak Bukan Semata Tarif STNK-BPKB Naik