Yang Cantik Mahal, Hingga Rp 20 Juta
Sementara tarif yang cukup mahal untuk nomor kendaraan cantik membuat pemiliknya yang pikir-pikir untuk berganti nomor kendaraan.
Misalnya, M. Syarif Salim pemilik nomor kendaraan cantik B 515 LIM. Syarif menuturkan, untuk nomor kendaraan cantiknya tarif Rp 7,5 juta setiap lima tahun.
”Kalau untuk saya, tarif sebesar itu terlalu mahal untuk sekedar nomor cantik,” paparnya.
Karena itu, dia sedang menimbang kemungkinan beralih nomor kendaraan biasa. ”Setahu saya, memang bisa ganti nomor kendaraan. Karena itu, rencananya mau ganti nomor biasa saja,” tuturnya.
Dia mengatakan, sebenarnya tidak masalah kalau pemerintah ingin untuk mendapatkan sumber pendapatan baru dengan nomor kendaraan cantik.
Namun, sebaiknya jangan hanya soal peraturannya. ”Sistemnya juga harus dibuat untuk mendampingi itu,” ungkapnya.
Misalnya, dengan memasarkan semua nomor kendaraan cantik yang akan dijual. Sehingga, masyarakat yang ingin membeli nomor kendaraan cantik juga jelas kemananya. ”Kalau perlu dibikin tim marketingnya, bisa iklan ke TV atau koranlah,” tuturnya.
Sehingga, lanjutnya, tidak lagi nomor-nomor kendaraan cantik itu dijual dalam ruang-ruang gelap.
Tarif nomor kendaraan cantik juga naik, sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah nomor 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Dua Oknum Polisi dan Seorang PNS Samsat Jadi Pesakitan
- BPK Bantah Beri Masukan agar Tarif STNK-BPKB Dinaikkan
- Presiden: Yang Naik Biaya Administrasi STNK dan BPKB
- 92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri
- Pakar: Negara Harus Melayani Rakyat Jika Tak Mampu
- Kantor Samsat Sesak Bukan Semata Tarif STNK-BPKB Naik