Yang Cantik Mahal, Hingga Rp 20 Juta
Senin, 09 Januari 2017 – 05:48 WIB
”Kalau tidak mengetahui ke mana mengurus pembelian nomor kendaraan cantik ya susah dan akhirnya tetap ada potensi untuk pungli,” ungkapnya.(idr)
Tarif nomor kendaraan cantik juga naik, sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah nomor 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Oknum Polisi dan Seorang PNS Samsat Jadi Pesakitan
- BPK Bantah Beri Masukan agar Tarif STNK-BPKB Dinaikkan
- Presiden: Yang Naik Biaya Administrasi STNK dan BPKB
- 92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri
- Pakar: Negara Harus Melayani Rakyat Jika Tak Mampu
- Kantor Samsat Sesak Bukan Semata Tarif STNK-BPKB Naik