Yang Dicari Bukan Penikmat Kekuasaan
Selasa, 14 Agustus 2012 – 14:33 WIB
Irmadi mencontohkan lambannya pembangunan Bandara Kualanamu. "Dari perhitungan apa pun, Sumut lebih berhak punya bandara internasional setelah Jakarta dan Surabaya. Tapi kenapa Ujung Pandang, Padang, malah lebih cepat dibanding Kualanamu," urai mantan anggota DPR yang duduk di Komisi yang membidangi industri dan perdagangan itu.
Dia mengatakan, keberadaan Bandara Polonia Medan justru menyandera proses pembangunan Kota Medan, sebagai sebuah kota metropolitan. Ini terkait dengan ketentuan larangan membangun gedung berlantai tinggi agar tidak mengganggu penerbangan. "Polonia itu sangat mengganggu perencanaan pembangunan Kota Medan. Metropolitan apa? Membangun gedung saja tak bisa delapan tingkat. Padahal pengadaan tanah sangat mahal," ujarnya dengan nada serius.
Sampa-sampai, pria asal Siantar itu cerita, dirinya pernah bilang ke Syamsul Arifin sewaktu masih aktif sebagai gubernur. "Saya sampaikan ke Syamsul, aku bilang, lobi lah ke Jakarta, jangan melawak-melawak saja," kata Irmadi.
Bukan hanya masalah bandara, Irmadi juga menilai, lambannya pembangunan jalan tol Tanjung Morawa-Tebing Tinggi, juga karena lemahnya lobi yang dilakukan gubernur ke Jakarta. Sepinya sektor pariwisata di Sumut juga dipicu sebab yang sama. "Gubernur ke depan jangan penikmat kekuasaan, yang hanya diam saja. Tapi harus yang berani melobi. Jangan hanya menunggu. Lobi, kalau perlu dengan sedikit memaksa," terang Irmadi.
JAKARTA - Politisi senior dari PDI Perjuangan, Irmadi Lubis, urun pendapat terkait sosok gubernur Sumut yang tepat memimpin Sumut ke depan. Irmadi
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka