Yang Dikabulkan MK Hanya 10 Persen
Selasa, 23 Oktober 2012 – 09:22 WIB

Yang Dikabulkan MK Hanya 10 Persen
JAKARTA - Dari sejumlah perkara perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 10 persen yang dikabulkan. Padahal perkara yang dimohonkan setiap tahunnya mencapai lebih dari seratus perkara. Untuk itu menghadapi Pilgub, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, diingatkan agar benar-benar bersikap profesional.
Hal tersebut dikemukakan Hakim MK, Akil Muchtar kepada JPNN di Jakarta, Senin (22/10). Karena menurutnya, dari segudang perkara yang masuk ke MK, lebih banyak dilatarbelakangi ketidakpuasan pasangan calon terhadap kinerja KPU yang ada. “Jadi yang paling penting, sangat perlu adanya penegakan regulasi oleh pelaksana, itu benar-benar harus ditingkatkan,” katanya.
Baca Juga:
Banyaknya perkara yang masuk ke MK menurut Akil, juga disebabkan ketidaksiapan pasangan calon menerima kekalahan yang ada. “Makanya yang paling utama juga, harus ada kesadaran pasangan calon,” tambahnya.
Akil menilai langkah ini sangat penting. Karena satu hal yang perlu diingat oleh pasangan calon, bahwa riuh-rendah keributan dalam Pilkada, seringkali tidak signifikan dengan fakta yang ada. Sehingga akibatnya, banyak dari permohonan yang diajukan, ditolak MK. “Yang dikabulkan juga paling tidak sampai 10 persen,”katanya.
JAKARTA - Dari sejumlah perkara perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 10 persen yang dikabulkan.
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos