Yang Dikabulkan MK Hanya 10 Persen
Selasa, 23 Oktober 2012 – 09:22 WIB

Yang Dikabulkan MK Hanya 10 Persen
Sebagai contoh semisal terkait politik uang. “Misalnya fakta bukti yang diajukan bahwa itu hanya terjadi di dua kampung. Sementara di ratusan kampung lain itu tidak terjadi. Ini kan nggak signifikan,” ujar mantan politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga:
Hal lain katanya, kalau bukti yang diajukan misalnya hanya menyebut adanya dugaan keterlibatan dua kepala desa, hal tersebut juga menurutnya tidak signifikan. “Tapi kalau ada birokrasi yang bergerak dari atas ke bawah, ini tentu sangat potensial. Dan memang harus benar-benar dicermati,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Dari sejumlah perkara perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 10 persen yang dikabulkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos