Yang Dikabulkan MK Hanya 10 Persen
Selasa, 23 Oktober 2012 – 09:22 WIB
Sebagai contoh semisal terkait politik uang. “Misalnya fakta bukti yang diajukan bahwa itu hanya terjadi di dua kampung. Sementara di ratusan kampung lain itu tidak terjadi. Ini kan nggak signifikan,” ujar mantan politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga:
Hal lain katanya, kalau bukti yang diajukan misalnya hanya menyebut adanya dugaan keterlibatan dua kepala desa, hal tersebut juga menurutnya tidak signifikan. “Tapi kalau ada birokrasi yang bergerak dari atas ke bawah, ini tentu sangat potensial. Dan memang harus benar-benar dicermati,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Dari sejumlah perkara perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 10 persen yang dikabulkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara