Yang Dikasih Amnesti Jangan Cuma Din Minimi

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk bijak dan berhati-hati bila ingin merealisasikan saran Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso untuk memberi amnesti pada Din Minimi dan kelompoknya.
Hal ini disampaikan politikus PAN tersebut menanggapi sikap Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, yang mengancam angkat senjata bila Presiden Joko Widodo memberikan amnesti pada kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi.
“Memberikan amnesti sebetulnya jangan hanya untuk Din Minimi. Kami berharap dengan amnesti kepada kelompok bersenjata di Aceh, bisa menyelesaikan semua masalah separatis. Kalau tidak bisa tiap bulan ada amnesti,” kata Tjatur di gedung DPR Jakarta, Rabu (27/1).
Karena itu, mantan Ketua Fraksi PAN DPR itu menyarankan sebelum keputusan pemberian amnesti untuk Din Minimi diambil Presiden Jokowi, semua kelompok bersenjata yang ada di Serambi Mekah harus dikumpulkan.
“Jadi himpun dulu semua. Din Minimi hanya triger, sehingga harus ada kebijaksaan dan keadilan. Maka dengan pemberian amnesti semua kelompok separatis di Aceh selesai. Jadi Din Minimi jadi simbol (berakhirnya separatis),” tambahnya.
Sebelumnya Forkab Aceh menilai jika pengampunan diberikan pada kelompok bersenjata itu sama saja pemerintah melegalkan perlawanan bersenjata.
Menurut mereka, Din dkk telah melanggar hukum atas kepemilikan senjata ilegal sehingga harus ditindak tegas.(fat/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk bijak dan berhati-hati bila ingin merealisasikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN