Yang Dilakukan BSK terhadap Tetangganya Ini Sungguh Jahat, Sontoloyo

Yang Dilakukan BSK terhadap Tetangganya Ini Sungguh Jahat, Sontoloyo
Kapolres Teluk Wondama bersama penyidik saat memberikan keterangan terkait dengan pelaku BSK yang melakukan pencurian dan pembakaran rumah tetangganya. ANTARA/Ernes Broning Kakisina

"Pelaku kini ditahan di Mapolsek Wasior bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.

Atas perbuatannya, BSK dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan dua tindakan kriminal sekaligus (pencurian dan perusakan alias pembakaran),

"Yaitu Pasal 187 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Sementara korban AT mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

Korban juga juga kehilangan tempat tinggal dan barang pribadi, termasuk barang-barang dagangan yang ikut terbakar. (antara/jpnn)

Polisi sudah menangkap BSK yang menjahati seorang ibu rumah tangga berinisial AT, simak selengkapnya...


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News