Yang Dilakukan BSK terhadap Tetangganya Ini Sungguh Jahat, Sontoloyo
Minggu, 30 Mei 2021 – 02:50 WIB

Kapolres Teluk Wondama bersama penyidik saat memberikan keterangan terkait dengan pelaku BSK yang melakukan pencurian dan pembakaran rumah tetangganya. ANTARA/Ernes Broning Kakisina
"Pelaku kini ditahan di Mapolsek Wasior bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Atas perbuatannya, BSK dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan dua tindakan kriminal sekaligus (pencurian dan perusakan alias pembakaran),
"Yaitu Pasal 187 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Sementara korban AT mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
Korban juga juga kehilangan tempat tinggal dan barang pribadi, termasuk barang-barang dagangan yang ikut terbakar. (antara/jpnn)
Polisi sudah menangkap BSK yang menjahati seorang ibu rumah tangga berinisial AT, simak selengkapnya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi