Yang Dilakukan Kakek US terhadap Teman Bermain Cucunya Sungguh Bejat

jpnn.com, MAJALENGKA - Tim dari Satreskrim Polres Majalengka menangkap Kakek US (66) setelah ketahuan mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun, di Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.
Pencabulan itu dilakukan Kakek US sejak 2019 lalu dan baru diketahui pada bulan November lalu.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan ulah bejat itu dilancarkan US ketika korban sedang bermain dengan cucunya.
"Pelaku membujuk dan merayu korban untuk mengikuti semua keinginan pelaku," kata AKBP Edwin Affandi di Mapolres Majalengka, diberitakan jabar.jpnn.com, Jumat (17/12).
Saat melancarkan aksi bejat itu, pelaku juga mengancam korban.
Ancaman itu membuat korban tak berdaya dan akhirnya perbuatan bejat itu pun terjadi.
Pelaku sendiri juga mengaku telah mengancam korban dengan kata-kata kasar. Seperti, 'awas kalau bilang-bilang, saya gampar'.
"Nah, setelah berhasil melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu," ungkap Edwin.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi membeberkan kelakuan bejat Kakek US yang mencabuli teman bermain cucunya. Ya Ampun.
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Bupati Sumedang Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun