Yang Dilakukan Kakek US terhadap Teman Bermain Cucunya Sungguh Bejat
Jumat, 17 Desember 2021 – 21:43 WIB

Kakek bejat pelaku pencabulan bocah perempuan kelas 6 SD di Majalengka. Foto: Humas Polres Majalengka
Aksi bejat Kakek US terungkap setelah orang tua korban melihat ada kejanggalan dengan sikap korban yang kerap mengurung diri di kamar.
Setelah diinterogasi, anak perempuan kelas 6 SD itu menceritakan apa yang telah dialaminya.
Orang tua korban lantas melaporkan pencabulan terhadap anaknya itu kepada polisi.
"Kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Edwin.
Baca Juga: Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Ada Fakta soal Linggis
Atas perbuatannya, Kakek US dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sesuai Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (mar5/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi membeberkan kelakuan bejat Kakek US yang mencabuli teman bermain cucunya. Ya Ampun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat