Yang Dilakukan Kakek US terhadap Teman Bermain Cucunya Sungguh Bejat
Jumat, 17 Desember 2021 – 21:43 WIB
Aksi bejat Kakek US terungkap setelah orang tua korban melihat ada kejanggalan dengan sikap korban yang kerap mengurung diri di kamar.
Setelah diinterogasi, anak perempuan kelas 6 SD itu menceritakan apa yang telah dialaminya.
Orang tua korban lantas melaporkan pencabulan terhadap anaknya itu kepada polisi.
"Kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Edwin.
Baca Juga: Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Ada Fakta soal Linggis
Atas perbuatannya, Kakek US dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sesuai Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (mar5/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi membeberkan kelakuan bejat Kakek US yang mencabuli teman bermain cucunya. Ya Ampun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Disimpan dalam Kemasan Susu Ditangkap di Serang