Yang Disebut Susno Harus Non-Aktif
Selasa, 30 Maret 2010 – 17:57 WIB
Yang Disebut Susno Harus Non-Aktif
JAKARTA-- Indonesia Police Watch (IPW) terus mendesak agar para penyidik Polri dan para Jenderal yang disebut Komjen Pol Susno Duadji diduga terlibat kasus mafia pajak, agar dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Ketua Presdium IPW Neta S. Pane mengatakan, penonaktifan tersebut untuk menghindari munculnya konflik kepentingan dan mengakomodir rasa keadilan masyarakat. Dikatakan, desakan agar para perwira dan Jenderal di tubuh Polri non aktif itu tidak didasari oleh prasangka buruk. “Justru kalau mereka dinonaktifkan, aparat penyidik itu akan lebih mudah. Dan masyarakat akan melihat bahwa penyidik ini akan lebih netral karena tidak ada konflik kepentingan di dalam,” kata Neta.
“Menteri Keuangan kan sudah menyatakan, Dirjen Pajak sudah menyatakan bahwa Gayus Pegawai Pajak ini sudah dinonaktifkan. Kemudian juga Susno ketika ada kasus Cicak-Buaya juga dinonaktifkan. Jadi sudah saat Mabes Polri menon aktifkan dua jenderal itu bersama tiga orang yang disebut Susno,” kata Neta kepada JPNN di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/3).
Baca Juga:
Menurutnya, desakan non aktifnya para perwira menengah dan tinggi Polri yang disebut Susno Duadji terlibat menjadi sangat penting mengingat posisi kasus yang melibatkan mereka juga ditangani oleh institusi Polri “Juga untuk mengantisipasi terjadinya konflik kepentingan. Karena kan ditangani polisi,” tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA-- Indonesia Police Watch (IPW) terus mendesak agar para penyidik Polri dan para Jenderal yang disebut Komjen Pol Susno Duadji diduga terlibat
BERITA TERKAIT
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Dilantik Gubernur Dedi Mulyadi, Susi Gantini Resmi Jabat Ketua TP PKK Sumedang Lagi
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Jadi Bintang 3?
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana