Yang Gemar Belanja Online Hati-Hati! Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Hatta menuturkan, dalam penipuan dengan modus online shop, pelaku menawarkan barang di media sosial, khususnya Facebook dan Instagram, dengan harga yang sangat murah.
Pelaku menawarkan barang tersebut sebagai sitaan Bea Cukai tanpa pajak dan sejenisnya.
Setelah terjadi transaksi jual beli, oknum pelaku lain menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Modus ini sering disertai ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan, atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
"Hal yang perlu dipahami ialah masyarakat dapat melakukan penelusuran mandiri atas barang kiriman dari luar negeri di laman beacukai.go.id menggunakan nomor resi pengiriman atau menghubungi saluran komunikasi Bea Cukai untuk mengonfirmasi barang,’ ucapnya.
Jika nomor resi yang diberikan tidak dapat dilacak, dipastikan barang tersebut tidak ada atau tidak pernah masuk Indonesia.
Selain itu, apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan, Bea Cukai mengirimkan surat resmi kepada penerima barang.
‘’Pembayaran bea masuk dan pajak pun menggunakan kode billing, sehingga tidak ada transfer ke rekening pribadi," ujarnya.
Bea Cukai meminta pembeli yang kerap melakukan belanja online mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugasnya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!