Yang Hambat Justru Aturan Izin Presiden
Sabtu, 06 November 2010 – 01:33 WIB

Yang Hambat Justru Aturan Izin Presiden
Pernyataan aktifis ICW itu menanggapi wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya limit waktu berapa lama seorang kepala daerah berstatus tersangka. Kata Gamawan, hingga saat ini tidak jelas batasan waktu kapan berkas tersangka harus diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan, lanjutnya, ada yang dua tahun menjadi tersangka, tapi tiba-tiba malah keluar Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3). Agar ada kepastian, maka perlu limit waktu yang jelas proses hukum terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho juga menanggapi wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menanti Hasil Demo Honorer Hari Ini di Istana Negara, Jangan PPPK Paruh Waktu
- Perbaiki Imun, Dexa Medica Donasikan Suplemen Kepada Ratusan Dhuafa & Anak Yatim Piatu
- DVI Polri Sudah Identifikasi 11 Jenazah Korban Pembunuhan KKB
- Berkat Konten Digital, Selebgram Ini Mampu Belikan Rumah untuk Orang Tuanya
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Prabowo dan Presiden Mesir Bahas Situasi Gaza Palestina