Yang Kena Pajak Pembeli di Warteg

Yang Kena Pajak Pembeli di Warteg
Yang Kena Pajak Pembeli di Warteg
JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa mengintervensi setiap keputusan Pemda yang dipayungi Peraturan Daerah (perda). Terkait perda DKI Jakarta yang menjadi dasar pemungutan oajak 10 persen omzet warteg, Tjiptardjo mengatakan, para pengusaha warteg tak perlu resah. Dalihnya, yang dikenai pajak bukan pemilik warteg, tapi pembelinya.

Dia mengatakan, kalaupun akhirnya pengusaha harus menaikkan harga jual karena pajak, maka hal tersebut tidak akan berdampak besar terhadap inflasi khususnya dari daya beli masyarakat.

‘’Justru yang terjadi kontraksi karena pendapatan akan meningkat. Saya tidak melihat ada inflasi. Pemda membuat aturan tersebut, karena ada ketentuan mengenai penarikan pajak pembangunan. Semuanya adalah kebijakan masing-masing Pemda, bisa 10,20 atau 30 persen itu kewenangannya ada di Pemda,’’ kata Tjiptardjo pada pertemuan wartawan ekonomi di Bogor, Sabtu (4/12) malam.

‘’Kita hanya bisa mengawasi sistem-nya. Tapi kalau itu ditetapkan berdasarkan Perda oleh Pemda, kita tidak mencampuri kewenangan di daerah. Kita tidak bisa mengintervensi Pemda dalam membuat Perda mengenai pajak,’’ imbuh Tjiptardjo.

JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa mengintervensi setiap keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News