Yang Kena Pajak Pembeli di Warteg
Minggu, 05 Desember 2010 – 01:55 WIB
JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa mengintervensi setiap keputusan Pemda yang dipayungi Peraturan Daerah (perda). Terkait perda DKI Jakarta yang menjadi dasar pemungutan oajak 10 persen omzet warteg, Tjiptardjo mengatakan, para pengusaha warteg tak perlu resah. Dalihnya, yang dikenai pajak bukan pemilik warteg, tapi pembelinya. ‘’Kita hanya bisa mengawasi sistem-nya. Tapi kalau itu ditetapkan berdasarkan Perda oleh Pemda, kita tidak mencampuri kewenangan di daerah. Kita tidak bisa mengintervensi Pemda dalam membuat Perda mengenai pajak,’’ imbuh Tjiptardjo.
Dia mengatakan, kalaupun akhirnya pengusaha harus menaikkan harga jual karena pajak, maka hal tersebut tidak akan berdampak besar terhadap inflasi khususnya dari daya beli masyarakat.
Baca Juga:
‘’Justru yang terjadi kontraksi karena pendapatan akan meningkat. Saya tidak melihat ada inflasi. Pemda membuat aturan tersebut, karena ada ketentuan mengenai penarikan pajak pembangunan. Semuanya adalah kebijakan masing-masing Pemda, bisa 10,20 atau 30 persen itu kewenangannya ada di Pemda,’’ kata Tjiptardjo pada pertemuan wartawan ekonomi di Bogor, Sabtu (4/12) malam.
Baca Juga:
JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa mengintervensi setiap keputusan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS