Yang Kena Pajak Pembeli di Warteg
Minggu, 05 Desember 2010 – 01:55 WIB
Menurut Tjiptardjo, rencana penarikan pajak warteg seharusnya tidak perlu menjadi polemik. Karena itu seharusnya saat mengeluarkan rencana penarikan pajak di darah, maka Pemda-nya harus memaksimalkan sosialisasi.
Baca Juga:
‘’Semua lapisan masyarakat bertanggungjawab untuk membayar pajak sesuai kemampuan. Yang pendapatan kecil bayarnya kecil, yang pendapatan besar bayar besar. Kejujuran itu harus dihidupkan dan sosialisasi sebelum penerapan itu penting dilakukan,’’ saran Tjiptardjo. (afz/jpnn)
JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa mengintervensi setiap keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS